Untuk
memenuhi kepentingan nasionalnya suatu negara memerlukan interaksi
dalam dunia internasional termasuk Indonesia, dengan bergabung dalam
suatu organisasi internasional akan menjadi wadah interaksi bagi
negara-negara. Keberadaannya sangat diperlukan karena begitu banyaknya
kepentingan-kepentingan suatu negara. Sebagai jembatan dan wadah dalam
mencapai kepentingan nasional suatu negara itu maka dibentuklah
organisasi - organisasi internasional. Organisasi internasional menjadi
sebuah jawaban atas kebutuhan pergaulan internasional.
Suatu
ciri
konstan
dari peradaban yang matang antara lain adalah tumbuhnya pergaulan
internasional yaitu perkembangan hubungan-hubungan antara rakyat yang
beragam, kemajuan dalam bidang mesin-mesin komunikasi, keinginan untuk
berdagang sehingga memerlukan pengaturan melalui cara-cara kelembagaan.
Berikut pendapat Clive Archer dalam
International Organization mendefinisikan organisasi internasional adalah
suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu
kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non-pemerintah) dari
dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan
bersama para anggotanya.
Selanjutnya menurut Theodore
A. Colombus dan James H. Wolfe dalam bukunya Introduction to International Relation: Power and Justice mendefininisikan
Suatu organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai,
intstitusi yang ada, suatu proses pemikiran peraturan-peraturan yang
dibuat pemerintah terhadap hubungan antara suatu negara dengan
aktor-aktor non negara.
Post a Comment